Disisi lain, ia juga menilai PT PI yang memiliki petugas perwakilan di kabupaten Bondowoso dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Harusnya itu intens mengawasi distributor dan kiosnya. Turun kepada petani. Yang terjadi kenyataannya tidak,” sergahnya.
Yoyo Supriyanto, AVP Jatim III PT Pupuk Indonesia menanggapi tuduhan tersebut.
“Pertama mengenai tidak diperpanjangnya CV Lancar Jaya sebagai distributor itu karena kami sudah mengantongi bukti yang menjadi pertimbangan rapat pleno. Tapi tidak etis kalau kami beberkan ke media,” jawab Yoyo dikonfirmasi via sambungan telepon.
Kemudian mengenai tuduhan bahwa target PT PI tidak manusiawi dalam penyaluran pupuk, menurutnya hal itu sudah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja.
Sehingga jika distributor menandatangani, maka sudah harus menerima konsekuensi untuk merealisasikannya.
“Tentang petugas kami tidak turun ke lapangan, justru terbalik. Kami sering sidak ke kios, tapi memang sengaja tidak menghubungi distributor,” jawabnya.
Pasalnya, jika sebelumnya menghubungi, maka diprediksi distributor akan menekan kios untuk berkata seluruhnya sedang baik-baik saja, kendati kondisi sebenarnya bermasalah.
Editor : Riski Amirul Ahmad