Bondowoso, iNewsBondowoso.id – Pemerintah secara masif terus melakukan
razia rokok ilegal. Di Kabupaten Bondowoso, aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Petugas Bea Cukai Jember menggelar operasi gabungan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Tegalampel dan Kecamatan Pakem.
Operasi dilakukan dengan menyisir kawasan desa Tanggulangin, dan Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel di hari pertama.
Kemudian, hari berikutnya dilakukan di sekitar pasar Pakem dan Desa Bukor.
Dari hasil operasi kali ini petugas berhasil mengamankan rokok tanpa cukai dengan merk Bongkar 86, sebanyak 1 Slop, berisi 20 batang. Lalu di hari ke dua, berhasil mendapatkan Mendan rokok tanpa cukai dengan merk Aura 2 Pack isi 20 batang. Total dari razia ini, petugas berhasil mengamankan 200 batang rokok tanpa cukai.
Kepala Satpol PP Bondowoso Slamet Yantoko, mengungkapkan dalam kegiatan kali ini pihaknya juga memasang sticker himbauan
gempur rokok ilegal di beberapa lokasi.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas rokok ilegal yang berada di tengah masyarakat. Operasi gabungan akan terus digencarkan hingga beberapa hari ke depan,"tegasnya.
Beredarnya rokok ilegal tanpa cukai ini melanggar undang-undang pasal 54 UU No 39 Tahun 2007. Semua barang bukti dibawa oleh pihak Bea Cukai Jember untuk dimusnahkan.
Editor : Riski Amirul Ahmad