4 Tahun Beraksi, Seorang Pria Cabuli 3 Sesama Jenis dan Direkam untuk Ancam Korban
BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, perbuatan cabul, dan pornografi yang dilakukan terhadap tiga korban laki-laki.
Seorang pria berinisial OA (30), warga Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, SIK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat tiga korban yang telah melapor.
Mereka terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur. "Korban yang sudah melaporkan ada tiga orang. Satu korban dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur. Seluruh korban merupakan laki-laki," ungkap Kapolres Bondowoso.
Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 di sebuah tempat pencucian mobil di wilayah Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin.
Pelaku diduga memiliki modus dengan mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis arak hingga berada dalam kondisi mabuk.
Setelah korban kehilangan kesadaran penuh, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mereka.
Tak hanya itu, aksi tersebut diduga direkam menggunakan telepon seluler. Rekaman video itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar tidak melapor dan memaksa mereka menuruti keinginan pelaku secara berulang.
Dari kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler iPhone XR berwarna merah dan satu buah flash disk yang diduga berisi rekaman video terkait perkara tersebut.
Kasus ini baru terungkap pada tahun 2026 setelah para korban akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang mereka alami kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Editor : Riski Amirul Ahmad