get app
inews
Aa Text
Read Next : Terseret Arus Sungai Sampean Lama, Pria Asal Probolinggo Tewas

Dibacok Dua Pemuda, Seorang Pria Tewas di Kamarnya Dengan Kondisi Mengenaskan

Senin, 26 Mei 2025 | 11:09 WIB
header img
Foto : Ilustrasi

SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Peristiwa pembunuhan menggemparkan warga Situbondo. Seorang kakek dibacok hingga tewas oleh 2 orang tetangganya  saat tidur.

Korban yaitu bernama Jumawi (57) warga Dusun Panapan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.

Akibat dibacok  menggunakan senjata tajam jenis clurit, korban langsung tewas dengan kondisi mengalami luka - luka di sekujur tubuhnya.

Korban tewas dengan kondisi sangat mengenaskan yaitu usus korban terburai dan leher nyaris putus.

Sementara  kedua pelaku yang diketahui kakak beradik, yakni Arsan (34) dan Syaiful Bahri (25).

Kronologis kejadian bermula saat  kedua pelaku langsung masuk ke kamar korban dan membacoknya secara membabi buta, saat korban sedang tidur di dalam kamarnya.

Korban yang tidak bisa melawan hanya berteriak minta tolong, sebelum akhirnya korban tewas di dalam kamarnya.

"Sebetulnya, saya dan istri menyaksikan langsung aksi pembacokan terhadap bapak mertua, namun saya takut untuk melerainya, karena kedua pelaku menggunakan sajam," ungkap Adi, Menantu Korban.

Kapolsek Jangkar, Situbondo AKP Agus Siswanto membenarkan, adanya aksi pembacokan yang mengakibatkan korban Jumawi tewas, dengan kondisi mengalami luka dibacok di sekujur tubuhnya.

"Bahkan, untuk proses hukum lebih lanjut, korban langsung dievakuasi ke kamar mayat RSU dr Abdoer Rahem Situbondo. Usai diotopsi jasad korban langsung diserahkan kepada keluarganya," ujar AKP. Agus Siswanto.

Usai membacok kedua pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek, berikut barang bukti sajam yang digunakan untuk membacok korban. 

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut