get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Diputus, Seorang Pemuda Sebar Video Syur Mantan Pacarnya di WAG

Nikita Mirzani Dipolisikan Bos MS Glow Shandy Purnamasari, Barang Bukti Ada Sebuah Video

Jum'at, 09 September 2022 | 04:59 WIB
header img
Gilang Juragan99 dan Shandy Purnamasari telah lama mengumpulkan bukti atas pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani di sosial media. (Foto: istimewa)

Sudah lama kumpulkan barang bukti untuk penjarakan Nikita Mirzani, Shandy Purnamasari siapkan beberapa bukti seperti tangkapan layar, video postingan Nikita, hingga satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller," lanjut Nurul Azizah.

Atas laporan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani terjerat pasal berlapis yang dengan tuntutan penjara sampai denda miliaran rupiah.

"Pasal yang disangkakan, satu, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal 750 juta," terang Kabag Kenum Divisi Humas Polri Kombes tersebut.

Pasal berlapis yang menyeret nama Nikita Mirzani tersebut berpotensi sang artis mendekam dalam sel cukup lama.

"Pasal 51 Ayat 2 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar. Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp 4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tandas Nurul Azizah.

Sebelum kasus ini, Nikita Mirzani masih berstatus sebagai tersangka di Polres Kota Serang atas laporan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut