JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Nikita Mirzani kembali diseret ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik oleh bos MS GLOW, Shandy Purnamasari dan Gilang Juragan99.
Laporan yang menjerat Nikita Mirzani tersebut telah masuk pada 31 Maret 2022 lalu dengan nomor 0159/III/2022 Bareskrim.
"Laporan polisi pada 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers dikutip Kamis, (8/9/2022).
Menurut informasi, laporan Shandy Purnamasari tersebut berawal dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram sejak tanggal 11 sampai 26 Maret 2022 yang menyuitkan nama dirinya.
"Diketahui bahwa pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memosting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," beber Nurul Azizah.
Sudah lama kumpulkan barang bukti untuk penjarakan Nikita Mirzani, Shandy Purnamasari siapkan beberapa bukti seperti tangkapan layar, video postingan Nikita, hingga satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller," lanjut Nurul Azizah.
Atas laporan Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani terjerat pasal berlapis yang dengan tuntutan penjara sampai denda miliaran rupiah.
"Pasal yang disangkakan, satu, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal 750 juta," terang Kabag Kenum Divisi Humas Polri Kombes tersebut.
Pasal berlapis yang menyeret nama Nikita Mirzani tersebut berpotensi sang artis mendekam dalam sel cukup lama.
"Pasal 51 Ayat 2 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar. Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp 4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tandas Nurul Azizah.
Sebelum kasus ini, Nikita Mirzani masih berstatus sebagai tersangka di Polres Kota Serang atas laporan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
Editor : Taufik Hidayat