JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu beberkan sikap Putri Candrawathi yang dinilai berbeda antara kepada LPSK dan Penyidik Kepolisian.
Edwin mengaku, LPSK sampai merasa bingung dengan tingkah Putri Candrawathi yang disebut-sebut sangat kooperatif dalam penyidikan oleh kepolisian namun justru memilih bungkam saat kegiatan asesmen oleh tim LPSK.
Padahal, kegiatan asesmen ini dilakukan sebagai bagian dari proses meninjau apakah Putri Candrawathi layak mendapatkan perlindungan dari LPSK dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya.
Edwin mengaku tim LPSK telah melakukan berbagai upaya agar istri Ferdy Sambo itu mau berbicara dan mengikuti proses asesmen. Namun tetap saja Putri tak memberikan respon positif.
"Ditanya ga jawab, disuruh nulis ga mau kan gitu loh. Yang sempat terucap (hanya kalimat) malu mbak, malu," Beber Edwin menurunkan ucapan Putri Candrawathi.
Jengkel dengan sikap Putri Candrawathi yang tak kooperatif, Edwin mengungkap bagaimana perbedaan sikap Putri Candrawathi jika menghadapi penyidik dari kepolisian.
Manurutmya, Putri Candrawathi justru mampu memberikan keterangan kepada Penyidik meskipun harus bicara dengan terbata-bata.
Dari sini, Edwin pun menduga alasan Putri Candrawathi bersikap demikian lantaran ia merasa tidak nyaman dengan orang-orang di luar circle-nya.
"Bayangan saya gini kang Uya, mungkin karena penyidik dianggap keluarga ya, artinya dia lebih merasa jadi in group (bagian dari kepolisian). Kalau yang bukan keluarga (di luar kepolisian) outgroup ya lebih defense (tertutup)," terang Edwin kepada Uya Kuya.
Dalam kesempatan itu pula, Edwin membantah dugaan Putri Candrawathi telah menjadi gila sebagaimana asumsi liar yang berkembang di muka publik.
Menurut Edwin, publik perlu tahu perbedaan tentang gangguan kejiwaan yang disebutnya tidak melulu soal menjadi gila.
"Ya bukan (gila), gangguan kejiwaan itu kan bisa bukan hanya orang gila ya, orang stress semua kan gangguan kejiwaan kan gitu loh. Maksudnya, jangan kemudian bahasa gangguan kejiwaan disamakan gila, nah itu keliru," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kelima atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Putri, suaminya Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka. Selain itu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf juga ditetapkan tersangka atas tragedi Jumat 8 Juli tersebut.
Editor : Taufik Hidayat