get app
inews
Aa Read Next : Hama Lalat Serang Pemukiman Resahkan Warga

Rumah Ferdy Sambo Digeledah, Temukan Barang Bukti Penting, Kadiv Humas: Bunker Rp 900 Miliar Itu...

Minggu, 21 Agustus 2022 | 10:54 WIB
header img
Sejumlah petugas polisi berada di depan rumah Irjen Ferdy Sambo. (Foto: istimewa)

Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, timsus Polri sejauh ini menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf (KM), Ferdy Sambo (Irjen FS) dan Putri Candrawathi (PC).

Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E disebut bertindak sebagai eksekutor utama yang menembak Bharada E.

Kuat Ma'ruf dan Bripka RR ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.

"Ketiganya atas perintah langsung dari FS," ucap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam siaran pers, Rabu (10/8/2022) malam lalu.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut