Rumah Ferdy Sambo Digeledah, Temukan Barang Bukti Penting, Kadiv Humas: Bunker Rp 900 Miliar Itu...
Minggu, 21 Agustus 2022 | 10:54 WIB
Sementara Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima pada Jumat (19/8/2022).
"Berdasar hasil rekaman CCTV yang ditemukan, terlihat sosok PC ada dari sebelum sampai setelah peristiwa penembakan. Aktivitas PC mendukung terjadinya pembunuhan berencana tersebut," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).
Bareskrim juga sudah melimpahkan berkas 4 tersangka pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Berkas itu dari tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM. Sementara Putri Candrawathi masih dalam proses.
Kejagung membutuhkan waktu 14 hari untuk mempelajari berkas yang diterima itu.
Editor : Taufik Hidayat