get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi Tampil Modis Pakai Make Up saat Persidangan, Rambut dan Body Tubuhnya Jadi Sorotan

Bharada E Bongkar Kebusukan Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD: Jangan Ada Racun Lewat AC

Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:11 WIB
header img
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Terkuaknya skenario pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo tak luput dari keberanian Bharada E.

Dimana berdasarkan pengakuan awal Bharada E itulah, tragedi Jumat 8 Juli ini bisa terungkap kebenarannya.

Dengan begitu, tak menutup kemungkinan Bharada E mendapatkan ancaman.

Terlebih keluarga Bharada E sendiri, sebelumnya telah berkirim surat yang ditujukan kepada Presiden dan jajaran dibawahnya untuk mendapatkan perlindungan.

Hal itu dilakukan karena adanya kekhawatiran dan ketakutan yang dialami.

Dari segi kuasa hukum, sejak kasus ini mencuat diketahui sudah dua kali pendamping hukum Bharada E berganti.

Pertama yakni Andreas Nahot Silitonga, pengacara ini mengundurkan diri pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Setelah itu, Deolipa Yumara bersama rekannya Muhamad Boerhanuddin yang menggantikan Andreas.

Namun Bharada E pada 10 Agustus 2022 mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin melalui surat yang ditandatanginya.

Saat ini Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan Bharada E akan mendapatkan perlindungan penuh.

Dikatakan Mahfud MD, pihaknya telah meminta kepada kepolisian agar benar-benar memastikan keamanan Bharada E.

"Makanannya dijaga, AC juga supaya jangan ada racun lewat situ, diberi tempat yang enak, jangan ada yang berani neror, dan sebagainya," ungkapnya dikutip dari kanal Youtube Deddy Corbuzier, Minggu (14/8/2022).

Sebagaimana diketahui, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka ini dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan sebagamana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Berita iNews Bondowoso di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut