get app
inews
Aa Read Next : Antusiasme Pemohon SIM Naik  Pasca Perubahan Lintasan Ujian

Terungkap! Irjen Ferdy Sambo Panggil 2 Orang untuk Diajak Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Siapa?

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 16:46 WIB
header img
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: istimewa)

Tak hanya itu saja, Sambo juga meminta maaf kepada semua khalayak atas perbuatannya yang telah merugikan banyak pihak. 

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya," tulisnya.

Selain itu, Sambo juga mengungkap bahwa niatnya hanya karena ingin menjaga marwah dan kehormatan keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," imbuh Irjen Ferdy Sambo.

Kini Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut