Tak hanya itu saja, Sambo juga meminta maaf kepada semua khalayak atas perbuatannya yang telah merugikan banyak pihak.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya," tulisnya.
Selain itu, Sambo juga mengungkap bahwa niatnya hanya karena ingin menjaga marwah dan kehormatan keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," imbuh Irjen Ferdy Sambo.
Kini Irjen Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Taufik Hidayat