get app
inews
Aa Read Next : Antusiasme Pemohon SIM Naik  Pasca Perubahan Lintasan Ujian

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terbukti Lakukan Ini, 2 Laporan pada Brigadir J Dihentikan

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:03 WIB
header img
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) saat pertama kali muncul ke publik setelah adanya tragedi pembunuhan terhadap Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia, Jumat (8/7/2022) di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kendati tewas, Brigadir J dilaporkan dalam 2 hal yakni pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan.

Rinciannya, yaitu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J pada Bharada E.

Kedua laporan itu dibuat sehari pasca tragedi nahas yakni pada Sabtu (9/7/2022) lalu.

Menurut laporan awal, Brigadir J dituduh berbuat tercela dengan upaya percobaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.

Usai Putri Candrawathi berhasil kabur dari kamar, Brigadir J mengikutii dari belakang dan bertemu pandang dengan Bharada E yang tengah turun tangga.

Brigadir J dilaporkan menembak Bharada E terlebih dahulu sebelum terjadi baku tembak.

Hal itulah yang menjadi dasar laporan dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J pada Bharada E.

Meskipun, dalam 'skenario baku tembak' itu menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Namun, kronologi itu hanya skenario palsu dari Irjen Ferdy Sambo. Tujuannya untuk mengaburkan pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo dkk kepada Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyebut, pihaknya menggelar perkara atas dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Brigjen Pol Andi Rian pada konferensi pers dikutip dari PMJ News, Sabtu (13/8/2022).

Alasan dihentikannya penyidikan tersebut lantaran tidak ditemukannya peristiwa pidana.

Polisi menganggap dua laporan tersebut sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan kepada Brigadir J.

Komjen Pol Agus Andrianto juga menegaskan bahwa semua saksi kejadian menyatakan mendiang Brigadir J tidak berada di dalam rumah.

Brigadir J baru memasuki rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 setelah dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” sebut Agus.

Putri Candrawathi membuat laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Putri dikabarkan berteriak dari kamar, sehingga membuat ajudannya, yakni Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung menanyakan apa yang terjadi.

Skenario palsu Irjen Ferdy Sambo menyebutkan saat itulah kejadian tembak-menembak terjadi antara Bharada E vs Brigadir J.

Seiring penyidikan, hal tersebut ditegaskan sebagai skenario palsu yang dibuat oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kendati demikian, Agus belum bisa memastikan apakah laporan palsu tersebut bisa menyebabkan Putri Candrawathi dipidana.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan dari kasus 340 atau kasus pembunuhan berencana yang direncanakan terhadap Brigadir J,” tegas Agus.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut