Brigadir J baru memasuki rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 setelah dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” sebut Agus.
Putri Candrawathi membuat laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Putri dikabarkan berteriak dari kamar, sehingga membuat ajudannya, yakni Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung menanyakan apa yang terjadi.
Skenario palsu Irjen Ferdy Sambo menyebutkan saat itulah kejadian tembak-menembak terjadi antara Bharada E vs Brigadir J.
Seiring penyidikan, hal tersebut ditegaskan sebagai skenario palsu yang dibuat oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Kendati demikian, Agus belum bisa memastikan apakah laporan palsu tersebut bisa menyebabkan Putri Candrawathi dipidana.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan dari kasus 340 atau kasus pembunuhan berencana yang direncanakan terhadap Brigadir J,” tegas Agus.
Editor : Taufik Hidayat