Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyebut, pihaknya menggelar perkara atas dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Brigjen Pol Andi Rian pada konferensi pers dikutip dari PMJ News, Sabtu (13/8/2022).
Alasan dihentikannya penyidikan tersebut lantaran tidak ditemukannya peristiwa pidana.
Polisi menganggap dua laporan tersebut sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan terhadap kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
Komjen Pol Agus Andrianto juga menegaskan bahwa semua saksi kejadian menyatakan mendiang Brigadir J tidak berada di dalam rumah.
Editor : Taufik Hidayat