JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dalang dari pembunuhan kepada ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini publik kembali dibuat penasaran terkait motif sang jenderal menghabisi ajudannya itu.
Setelah penyidikan sebagai tersangka, Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait motif yang melatar-belakanginya melakukan pembunuhan itu.
Disebutnya, ia hanya ingin menjaga marwah dan kehormatan keluarganya.
Melalui pengacaranya, Arman Hanis, Ferdy Sambo pun akhirnya menuliskan sebuah surat 'pengakuan dosa'.
Bahkan ia juga mengakui telah merekayasa kebohongan atas kematian Brigadir J di kediamannya pada 8 Juli 2022 lalu.
Berikut isi surat 'pengakuan dosa' Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Arman Hanis :
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya.
Khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya.
Dimana Saya memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.
Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati.
Saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.
Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM yang bukan dari kalangan kepolisian.
Editor : Taufik Hidayat