SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Kasus Rudapaksa yang dilakukan oleh kakak adik terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun akhirnya, Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman berat dengan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap kedua terdakwa, Selasa (4/8/2026).
Dalam sidangnya hakim memberikan hukuman cukup berat, terhadap terdakwa BH (40) yang merupakan Ayah korban dan BS (40) Paman korban, keduanya warga kecamatan Situbondo.
Vonis putusan mereka, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut BH dengan tuntutan 19 tahun penjara sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara dan Majelis hakim menyatakan tidak ada keadaan yang meringankan hukuman bagi kedua pelaku.
Hakim Ketua, Haris Suharman Lubis membacakan putusan terhadap kedua terdakwa di ruang Sidang I Pengadilan Negeri Situbondo, kedua terdakwa langsung tertunduk lesu mendengar putusan hakim.
"Kedua Terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun," kata Hakim dalam putusan sidang.
Kasus Rudapaksa ini jadi sorotan masyarakat Situbondo karena dinilai ulah ayah dan paman cukup bejat yang harusnya melindungi justru menghancurkan masa depan korban.
Kasus Rudapaksa ini terjadi pada 1 april 2025, waktu itu korban yang tinggal bersama ibunya di jember, dijemput oleh BH dan akan dijanjikan melanjutkan sekolah SMA di Situbondo.
Karena orang tuanya telah bercerai, korban menurut ketika ayahnya mengajak tinggal di Situbondo.
Dalam berjalannya waktu, BH tergiur dan melakukan Rudapaksa terhadap korban selama beberapa kali dirumahnya.
BS paman korban yang juga tinggal serumah, mengetahui korban diperlakukan tidak senonoh bukannya menolong malah melakukan hal yang sama terhadap korban.
Tak kuat dijadikan budak nafsu ayah dan pamannya, korban menceritakan kejadian ini ke temannya, ibu korban yang mendengar kejadian tersebut langsung melaporkan Rudapaksa ini ke polisi.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
