Lakukan Pelanggaran Berat, Tiga Anggota Polisi Polres Situbondo Diberhentikan

Riski Amirul Ahmad
Prosesi Apel di Depan Mapolres Situbondo

Situbondo, iNewsBondowoso -  Polres Situbondo kembali melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat

Tiga orang anggota yang berdinas di Polres Situbondo ini, langsung dilakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang dilaksanakan saat gelar apel di Halaman Polres Situbondo

Saat dikonfirmasi Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan jika tindakan pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan realisasi kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum.

"Ketiga anggota ini terbukti telah melakukan pelanggaran tindak disiplin berulang dan melakukan penyalahgunaan narkoba dan disersi sehingga harus diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kapolres.

Diharapkan, dengan adanya PTDH ini bisa jadi acuan dan pembelajaran di lingkungan Polres Situbondo supaya seluruh anggota dapat bekerja dengan baik dan profesional.

Data yang dihimpun, tiga orang anggota Polres Situbondo yang diberhentikan dengan tidak hormat yakni Aipda Nanang Handoko, Bripka Sigit Wahyudi, dan Bripka Bagus Trias.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network