Motor Terparkir dengan Kunci Menempel Digasak, Polisi Bekuk Tiga Orang Pelaku

Oky
Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Motor. Foto : Ist

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Aparat Kepolisian Polres Bondowoso terus menindak tegas para pelaku kejahatan. Misbahul Munir (34), warga Desa Sumber Suko, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor dan menjualnya melalui perantara.

Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor berikut penadahannya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.

Misbahul Munir ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara dua lainnya berperan sebagai perantara dan penadah.

Kapolres Bondowoso AKBP. Dr. Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir jalan masuk wilayah Kelurahan Kotalakulon, Kecamatan Bondowoso.

Kejadian bermula saat Misbahul berjalan kaki melintasi Jalan Saliwiryo  Pranowo dengan tujuan mencari pekerjaan ke rumah temannya.

Di lokasi tersebut, ia melihat satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi P 5551 AB terparkir di pinggir jalan dalam kondisi sepi, dengan kunci kontak masih terpasang.

“Melihat kondisi sepi, tersangka kemudian mendorong sepeda motor ke arah selatan, menyalakannya, lalu membawa kendaraan tersebut ke rumahnya,” ungkap Kapolres.

Setelah berhasil menguasai motor hasil curian, Misbahul menghubungi Hariyanto (35), seorang wiraswasta asal Desa Sumbermalang, Kecamatan Wringin, untuk membantu menjual sepeda motor tersebut.

Hariyanto kemudian mempertemukan Misbahul dengan Ulung Hariawan (34), warga Desa Glingseran, Kecamatan Wringin, yang bersedia membeli motor tersebut.

Motor Yamaha X-Ride itu akhirnya disepakati dijual dengan harga Rp1,5 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, Misbahul memberikan imbalan sebesar Rp50 ribu kepada Hariyanto sebagai jasa perantara.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke SPKT Polres Bondowoso. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan intensif.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar STNK, satu buah BPKB, serta satu buah kunci kontak sepeda motor.

Kapolres menjelaskan, Misbahul Munir dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Barang bukti sepeda motor tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya apa pun.

Pemilik sepeda motor, Heru Anggara (34), warga Dusun Widoro, Kecamatan Bondowoso, mengaku lega dan bersyukur atas kerja cepat aparat kepolisian.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network