Empat Orang Pria Ditangkap Polisi Saat Main Judi Online

Riski Amirul
Para Pelaku Saat diamankan Aparat Kepolisian

Situbondo, iNewsBondowoso -  Aparat Kepolisian Polres Situbondo berhasil mengamankan 4 orang pria yang sedang melakukan permainan judi online jenis dindong atau spin.

Keempat pelaku yang ditangkap yaitu masing - masing berinisial BS (43) sebagai bandar, dan 3 lainnya sebagai pembeli yaitu AS (60), Ah (57) dan MR (43). Semuanya adalah warga Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.

Penangkapan para pelaku merupakan informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim gabungan Polres dan Polsek menuju lokasi warung dimaksud dan ditemukan empat tersangka sedang melayani pembelian dari masyarakat yaitu pembelian nomor judi online jenis Ding dong dengan menggunakan sarana handphone.

Untuk menjalani proses lanjutan, keempat pelaku kasus judi online bersama barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani penyidikan" terang AKP. Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim.

Petugas  menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari BS yakni tas selempang warna hitam, HP nokia, Dompet berisi ATM, uang tunai Rp. 1.103.000,-.

Polres Situbondo akan terus memberantas penyakit masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Situbondo yang aman, nyaman dan kondusif.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network