Dimana aturan tersebut tertuang dalam pasal 44 dalam PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Disamping itu, Murti merasa cara Bupati Bondowoso memilih dr Lukman Hakim sebagai Plt Dinas Kesehatan kali ini merupakan keputusan yang tepat dilihat dari track recordnya selama menjabat.
"Menilai itu tidak boleh karena suka dan tidak suka atau bahkan karena kepentingan. Tapi dilihat dari aturan dulu, setelah itu siapa orangnya, dr Lukman Hakim ini tepat dilihat dari rekam jejaknya selama menjabat," tukasnya.
Penunjukan Plt Dinkes Bondowoso Sempat Menuai Kritikan
Sejumlah aktivis sempat mengkritik Keputusan Bondowoso lantaran dinilai terlalu sering mengganti posisi Plt. Dari data yang ada memang posisi Plt Dinkes Bondowoso telah berganti sebanyak 4 kali.
Pertama yakni dr.Titik, kemudian Agus Winarno selanjutnya dr Yus Priatna dan terkahir dr Lukman Hakim. Tak hayal keputusan ini menuai kritik meskipun hal tersebut dinilai tidak melanggaran aturan.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait