BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin memutuskan dr Lukman Hakim menahkodai Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso. Keputusan ini disambut baik lantaran tepat dan sesuai dengan aturan.
Keputusan Bupati ini berlaku sejak 10 Juli 2023 dan tertungan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 821.2/278/430.10.1/2023. Sekaligus mencabut posisi dr Yus Priatna yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Dinkes.
Meski demikian, keputusan tersebut sempat menuai kritikan lantaran Bupati Bondowoso dinilai terlalu cepat dan terlalu sering mengganti posisi Plt Dinkes yang sebelumnya hanya dijabat sekitar satu minggu saja.
Disisi yang lain, justru Bupati Bondowoso dinilai tepat dengan sesegera mungkin mengganti posisi Plt tersebut. Lantaran ketika hal ini tidak sesegera mungkin diganti maka cenderung akan menimbulkan persoalan.
Ketua LSM Edelwis, Murti Jasmani mengatakan keputusan Bupati kali ini patut mendapatkan apresiasi. Mengingat posisi dr Yus Priatna sebagai Dirut RSUD Koesnadi secara aturan bertanggungjawab untuk menyampaikan laporan pengelola keuangan, aset dan kepegawaian terhadap Dinas Kesehatan Bondowoso.
"Harus disambut baik, karena Bupati Bondowoso sangat jeli terhadap aturan. Ketika hal ini tidak sesegara mungkin diganti, justru secara tidak langsung jeruk makan jeruk," ungkapnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait