Ahmad Willyanto, Kabiro Inews TV Jawa Timur mengatakan, dari pelaporan ini diharapkan proses hukum bisa berlanjut agar nantinya masyarakat bisa berhati - hati mengupload apapun di media sosial yang bukan haknya karena jika dilakukan pasti akan berdampak hukum.
"Dari awal kami menerima laporan adanya penayangan di Medsos dengan menggunakan logo iNews TV, kami dari pihak management langsung melakukan diskusi dan menyatakan hal tersebut sebuah pelanggaran karena mencatut logo. Menindaklanjuti kejadian tersebut kami langsung melakukan langkah untuk melapor ke pihak Kepolisian agar nantinya bisa diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu pihak Satreskrim Polres Situbondo masih akan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Memang benar kami telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana hak kekayaan intelektual dari lembaga Inews TV. Nantinya kami akan mengklarifikasi dan melakukan penyelidikan. Kasus ini menjadi prioritas kami agar nantinya tidak ada korban atau masyarakat yang dirugikan," Pungkas AKP. Dhedi Ardi Putra, Kasat Reskrim Polres Situbondo.
Seperti diberitakan sebelumnya tayangan yang diupload di akun Youtube dengan nama 1news TV ini berdurasi 3 Menit lebih 45 Detik. Video berisi tentang pemberitaan Dinas Sosial Situbondo mempersiapkan sambut temu inklusi Tahun 2023.
Dalam tayangan tersebut pelaku diduga mengedit dan mendubbing sendiri beritanya lalu di upload ke akun Fake 1news. Belum diketahui pasti siapa pelaku pembuat video ini, diduga pelaku tidak hanya melakukan aksi sekali saja diduga ada beberapa Instansi yang menjadi korban berita palsu dengan branding iNews TV ini.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait