Bondowoso, iNewsBondowoso.id - Kasus dugaan pemalsuan dokumen pembuatan akta tanah di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Polres Bondowoso menyatakan bahwa penanganan sudah sesuai dengan Standar Prosedur.
Kasus itu berjalan sudah setahun yang lalu, sampai pada tahap P21 dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bondowoso beberapa hari yang lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh AKP Agus Purnomo, Kasat Reskrim Polres Bondowoso pada Rabu (11/01).
AKP Agus mengatakan, pihak polres telah melakukan upaya mediasi dua kali antara pihak pelapor dan terlapor. Namun dari mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai, sehingga pada akhirnya kasus itu terus berjalan dan bergulir di pengadilan.
Menurutnya, meski sudah disidangkan di pengadilan, kasus tersebut masih bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) di pengadilan.
"Setelah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka, Polres tidak melakukan penahanan. Mereka ditahan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutupnya.
Diberikan sebelumnya, Shofia (75 Tahun) menghadiri proses persidangan pertama cucu ponakannya bersama dua orang tersangka lainnya, Senin (9/01/2023) terkait dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen pembuatan akta tanah di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Kehadiran Shofia di Pengadilan Negeri Bondowoso sebagai pelapor terkait dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen pembuatan akta tanah di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait