Rizky Billar Hirup Udara Bebas Setelah Lesty Kejora Cabut Laporan KDRT, Proses Hukum Tetap Lanjut

Nia SW
Rizky Billar kembali menghirup udara bebas setelah Lesty Kejora mencabut laporan KDRT yang dibuatnya.

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Rizky Billar kembali menghirup udara bebas setelah Lesty Kejora resmi mencabut laporannya soal KDRT.

Meski begitu, polisi menyebutkan proses hukum tetap berlanjut meski aktor 27 tahun tersebut ditangguhkan hukumannya.

Lika-liku panjang kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar ternyata belum tuntas meski berakhir damai. 

Usai laporkan sang suami, Lesti Kejora mendadak cabut laporan KDRT yang telah menyeret Rizky Billar mendekam di penjara.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya merilis hasil perkara atas kasus KDRT tersebut. Dalam rilisnya, Rizky Billar resmi telah bebas dan dipulangkan pada Jumat, (14/10) malam.

Meski sudah bebas menghirup udara segar, Rizky Billar masih harus menjalani wajib lapor. Syarat tersebut diputuskan sembari menunggu proses hukum dan upaya restorative justice yang tengah diproses penyidik.

"Wajib lapor RB nanti setelah ditangguhkan harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Disamping rest just juga masih berlangsung, karena persyaratan materil dan formil belum terpenuhi," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network