Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mengatakan apabila proses penyidikan akan digelar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk untuk mengedepankan proses penangguhan yang ditetapkan penyidik.
"Nanti setelah kami lakukan proses penangguhan penahanan, ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP," terangnya sebagaimana dikutip dari laman Okezone pada Sabtu (15/10/2022).
"Kedua belah pihak dilakukan tindakan proporsional jadi korban dilindungi melakukan tindak pidana juga ditindak. Sehingga dampak implikasi preventifnya harus ada kami, tegaskan apabila orang melakukan tindak KDRT dilaporkan pada kepolisian," lanjutnya.
Guna mencegah kejadian serupa terjadi lagi, pihak penyidik menerima restorative justice dan masa penangguhan kedua belah pihak. Akta perdamaian juga telah diterbitkan guna mengatisipasi kejadian buruk terhadap Lesti Kejora tidak harus terjadi lagi.
"Rest just ini harus murni inisiasi kedua belah pihak korban dan pelaku tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemidanaan tapi untuk pengembalian pada kondisi semula," ujarnya.
Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Keseimbangan para korban dan hak pelaku diperhatikan, paling penting kami baru menerima alasannya adalah kalau kekhawatiran kami tersangka mengulangi perbuatannya setelah asesmen ini," tutupnya.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait