Menikmati Barang Temuan Bisa Halal, Buya Yahya Sebut Syarat Ini

R Krisna Febriyanto
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Foto: istimewa)

Barang temuan yang diamankan sendiri, harus ada upaya mencari pemiliknya jika hendak dipergunakan.

"Kita umumkan barang tersebut di tengah keramaian yang sekiranya banyak orang lalu lalang, kita umumkan setiap hari dalam satu minggu pertama," tegasnya.

Adapun dalam waktu genap satu tahun berupaya mencari siapa pemiliknya dan tidak ditemukan.

Baru barang tersebut dapat dimanfaatkan sendiri atau disedehkan.

Bila seiring waktu ada pemilik yang diketahui, maka harus sesorang yang sudah memanfaatkan barang itu harus mengembalikannya.

Kecuali pemiliknya sudah mengikhlaskan barang yang pernah hilang tersebut.

Editor : Taufik Hidayat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network