Barang temuan yang diamankan sendiri, harus ada upaya mencari pemiliknya jika hendak dipergunakan.
"Kita umumkan barang tersebut di tengah keramaian yang sekiranya banyak orang lalu lalang, kita umumkan setiap hari dalam satu minggu pertama," tegasnya.
Adapun dalam waktu genap satu tahun berupaya mencari siapa pemiliknya dan tidak ditemukan.
Baru barang tersebut dapat dimanfaatkan sendiri atau disedehkan.
Bila seiring waktu ada pemilik yang diketahui, maka harus sesorang yang sudah memanfaatkan barang itu harus mengembalikannya.
Kecuali pemiliknya sudah mengikhlaskan barang yang pernah hilang tersebut.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait