Pastikan Bharada E Tak Dapat Ancaman, LPSK Lakukan Hal Ini Selama 24 Jam

Kiswondari
Kolase Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.idBharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J mendapat perlakuan ‘istimewa’ dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlakuan ini merupakan tindak lanjut dari Bharada E yang mengajukan sebagai justice collaborator diterima oleh LPSK.

justice collaborator ini merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroso mengatakan pemantauan terhadap tersangka Bharada E dilakukan selama 24 jam, baik melalui pengawalan personil maupun CCTV.

“Ya ada CCTV yang kita bisa pantau selama 24 jam. Jadi selain penempatan pengawalan, ada CCTV supaya suplai makanannya lebih terjamin,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25//2022).

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network