Kompolnas Desak Ferdy Sambo Dipecat, Mahfud MD Sebut Ada Kelompok Sang Jendral di Polri

Kusbandono
Irjen Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri saat menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Dok Polri)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Ancaman pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo dari Polri tampaknya tidak terhindarkan.

Pemecatan tersebut buntut dari kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dianggap sebagai pembuat rencana dan berkeinginan untuk membunuh pria yang menjadi ajudannya tersebut.

Saat ini, Ferdy Sambo sendiri telah telah ditetapkam tersangka dan pasal yang disangkakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan seumur hidup.

Polri pun diminta segera menggelar sidang kode etik profesi, permintaan itu datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mendesak agar Polri segera memecat Ferdy Sambo dari keanggotaannya.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” jelas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Editor : Taufik Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network