Ratusan Massa Laporkan Dugaan Penyebaran Hoaks oleh Akun TikTok dan Oknum DPRD Situbondo
SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Ratusan orang yang terdiri dari Satgas Premanisme dan para LSM ber SKP Kabupaten Situbondo, mendatangi Mapolres Situbondo, kamis (30/7/2026).
Kedatangan mereka meminta agar pihak kepolisian menindaklanjuti tentang pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan melalui media sosial oleh akun tiktok dan seorang oknum anggota DPRD Situbondo.
Dalam kesempatan itu, Kasatgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Saiful Bahri, yang juga mewakili para ketua LSM di Situbondo mengungkapkan sengaja datang ke Mapolres sebagai tindak lanjut dan arahan pihak Polres Situbondo agar pengaduan ini diajukan secara resmi.
"Usai rapat di DPRD beberapa minggu yang lalu, kami bersama teman-teman LSM bertemu kapolres untuk melaporkan dua pihak. Nah hari ini sesuai arahan Polres Situbondo agar pengaduan kami dibuat secara resmi," kata Bang Ipoel, sapaan Karib Kasatgas.
Dalam kasus ini, Bang Ipoel meminta agar pihak kepolisian melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai prosedur yang ada.
Masyarakat butuh kepastian hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih karena yang dilaporkan merupakan orang politik.
Pihaknya meminta agar kepolisian segera menindaklanjutinya dengan memberi batas waktu sampai 10 Agustus 2026.
" Kalau Polres meminta semua harus sesuai prosedur, maka kami juga meminta penegakan hukum kasus ini ke depan dilakukan dengan prosedur yang sama. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, kami akan melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi di depan Polres Situbondo," ucapnya.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP. Selimat terkait pengaduan Satgas dan Para LSM ber- SKP ini akan segera menindaklanjutinya secara profesional dan prosedural.
Pihaknya akan melakukan proses tahapan-tahapan jika ditemukan unsur tindak pidana kami akan melakukan tahapan selanjutnya.
“Nanti kita akan pelajari terkait pengaduan LSM yang datang ke Mapolres hari ini,” kata Kasat Reskrim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini viral bermula dari video yang memuat pernyataan yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo pada 2 Juli 2026 dan kemudian dipublikasikan melalui media sosial.
Mereka menilai isi pernyataan tersebut menjadi viral dan diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat, memicu kegaduhan publik, dan memengaruhi kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Situbondo.
Dalam unggahan narasi itu, bahwa masyarakat Situbondo harus menjual kambing maupun sapi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Narasi tersebut dinilai telah memberikan citra negatif terhadap Kabupaten Situbondo dan membuat resah kepada masyarakat yang akan menggunakan layanan kesehatan di Situbondo.
Editor : Riski Amirul Ahmad