Polres Jember Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Titip Barang
JEMBER, iNewsBondowoso.id - Jajaran Polres Jember berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan modus penyimpanan barang di lokasi tersembunyi. Operasi ini mengamankan 15 tersangka termasuk seorang perempuan berjilbab yang diduga berperan sebagai kurir pengantar narkotika.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candraputra memaparkan hasil pengungkapan kasus.
"Kelima belas tersangka ini merupakan pelaku pengedaran narkoba dengan sistem penempatan barang di tempat rahasia," jelas AKBP Bobby.
Polisi menyita bukti berupa 203,54 gram sabu-sabu dan 3,69 gram ganja dari para pelaku.
Modus operandi yang digunakan tergolong canggih dengan sistem titip barang.
"Mereka tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. Barang ditaruh di lokasi yang telah disepakati seperti area makam, kebun, atau tempat sepi lainnya," tambah Kapolres.
Sistem ini mempersulit pelacakan karena tidak ada kontak langsung antara penjual dan pembeli.
Seluruh tersangka kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara," tegas AKBP Bobby.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Jember dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad