Polres Jember Sita 1 Kg Sabu dan 300 Ekstasi dari Jaringan Lintas Pulau
JEMBER, iNewsBondowoso.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim kembali mewujudkan komitmen memutus rantai peredaran narkoba dengan berhasil mengungkap jaringan peredaran lintas pulau. Polres Jember mengamankan tersangka utama berinisial WR (45) bersama barang bukti fantastis 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya, AB dan SBR.
“Dari keduanya, kami menemukan bahwa sabu tersebut didapat dari WR melalui sistem ranjau," ujar AKBP Bobby di Mapolres Jember, Selasa (11/11/2025).
WR kemudian ditangkap di salah satu hotel kawasan Kebonsari, Jember. Dari tas ransel hitam milik WR, Polisi menemukan 88 plastik klip berisi sabu seberat hampir 1 kg.
Tak berhenti di situ, petugas menelusuri isi ponsel tersangka dan menemukan bukti transaksi ekstasi yang dikirim melalui paket pos. WR digiring ke kantor pos untuk mengambil paket yang hasilnya adalah 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, menambahkan WR menjalankan bisnis haram ini dengan modus "ranjau" dan pengiriman antar pulau, termasuk ke Pulau Bali, menggunakan jasa ekspedisi.
Atas perbuatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Iptu Noval.
Polisi menyita barang bukti lain seperti dua timbangan digital dan ponsel, serta terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Editor : Riski Amirul Ahmad