Diwarnai Kericuhan, Ribuan Warga Kawasan Ijen Gelar Aksi Solidaritas Tiga Petani Yang Ditahan
BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Aksi solidaritas Ribuan warga Kawasan Gunung Ijen yang mengawal sidang putusan Tiga petani ijen di Pengadilan Negeri Bondowoso berakhir ricuh.
Warga melempari petugas keamanan menggunakan botol air dan juga kardus. Aksi dorong, saling pukul hingga pelemparan botol air terjadi saat aksi solidaritas ribuan warga di Kantor PN Bondowoso pada Senin Siang.
Awalnya sebanyak 1.500 warga Kecamatan Ijen melakukan aksi solidaritas dengan kondusif saat sidang berlangsung. Bahkan para koordinator aksi bergantian menyampaikan orasi sambil diikuti masyarakat yang bersholawat serta melakukan aksi teatrikal dengan keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan.
Namun setelah sidang usai mereka mulai menutup orasi berapi-api dengan semangat hingga terjadi cekcok dan pemukulan petugas.
Kericuhan pun terjadi antara masyarakat dan petugas. Warga melempari petugas keamanan menggunakan botol air dan juga kardus.
Kericuhan juga terjadi di pintu belakang PN Bondowoso. Saat polisi hendak membawa tiga terdakwa melewati pintu belakang.
Ternyata belasan petani Ijen sudah menunggu dan bahkan nyaris terjadi upaya penghadangan kendaraan polisi. Beruntung kondisi ini mereda setelah petugas melakukan upaya persuasif.
Sementara itu Kuasa hukum tiga terdakwa, Achmad Roni mengatakan, sama seperti warga lainnya, dia juga kecewa terhadap putusan yang dikeluarkan oleh hakim.
Padahal menurutnya, dalam fakta persidangan tuduhan kepada tiga terdakwa tak terbukti.
Dia juga mengatakan masih akan berkonsultasi dengan Tim YLBHI Surabaya, serta meminta kesepakatan dari tiga terdakwa.
Dalam rangka upaya hukum selanjutnya, yakni banding. Meski putusan yang diberikan majelis hakim, di bawah tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami menunggu hasil rapat dan kesepakatan semua pihak,” tegasnya.
Sbelumnya tiga terdakwa dituntut dengan hukum berbeda, sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.
Terdakwa satu Ahmad Yudi Purwanto dituntut dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Kemudian terdakwa dua Jumari yang merupakan residivis juga dituntut 1 tahun 8 bulan. Sementara terdakwa tiga Fajariyanto dituntut hukuman 1 tahun.
Usai melakukan aksinya masyarakat membubarkan diri dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Editor : Riski Amirul Ahmad