get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Negeri Situbondo Tahan Dua Tersangka Pemerasan Dan Gratifikasi Jalan Tol Probowangi

Diduga Korupsi Dana Hibah, Kejari Tetapkan Mantan Wakil Bupati Bondowoso Sebagai Tersangka

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:07 WIB
header img
Petugas Saat Membawa Mantan Wabup Bondowoso Menuju Tahanan (Foto : Ist)

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Petugas Kejaksaan Negeri Bondowoso, menetapkan mantan wakil bupati Irwan Bachtiar Rahmat sebagai tersangka kasus korupsi.

Irwan diduga terlibat langsung kasus korupsi dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.

Kamis siang, Irwan Bachtiar Rahmat dibawa dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bondowoso menuju mobil tahanan selanjutnya menuju Lapas Bondowoso.

Kejari menetapkan mantan wakil bupati periode 2018-2023 ini sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.

Berdasarkan data,  terdapat 59 lembaga pendidikan yang masing - masing lembaga mendapatkan dana hibah sebesar 75 juta rupiah.

Kemudian ditambah 10 lembaga lagi sebesar RP100 juta yang berasal dari pokir milik salah satu anggota DPRD.

Dari nominal tersebut penerima hibah diminta oleh tersangka untuk rehabilitasi gedung dengan jumlah kecil, sementara sekitar 50 juta rupiah diminta untuk membeli mebel di usaha milik tersangka.

Namun dari dari pembelian tersebut, ditemukan barang yang diduga tidak sesuai spek.

Bahkan ada sejumlah lembaga belum menerima perangkat mebeler yang sudah dipesan dan terbayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  kejaksaan menemukan total kerugian negara kurang lebih 2,3 miliar rupiah.

"Berdasarkan dua alat bukti dan keterangan yang ada, kami langsung melakukan penahanan yang bersangkutan," pungkas  Adi Harsanto.MH, Kasi Intel Kejari Bondowoso. 

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut