get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Nenek Dikabarkan Hilang 3 Hari, Petugas Lakukan Pencarian

Pelaku Curas Terhadap Nenek - nenek di Situbondo Ditahan Kejari

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:35 WIB
header img
Pelaku Saat Dibawa Pihak Kepolisian. Foto : Ist

SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo secara resmi melimpahkan tahap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Pelimpahan tahap dua ini meliputi penyerahan tersangka Suriwaningsih (53), warga Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo, yang diduga menjadi pelaku dalam kasus curas dengan korban seorang lansia, Marsina (70), yang juga berasal dari desa yang sama.

Proses pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Situbondo, RM Indra Adityo Samkusumo, membenarkan pelimpahan tersebut.

Ia menyatakan bahwa tersangka kini resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan dan ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo selama 20 hari ke depan.

“Untuk 20 hari ke depan, tersangka Suriwaningsih langsung dijebloskan ke Rutan kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan,” ujar RM Indra Adityo Samkusumo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka yang dikenal dengan panggilan Wawa tersebut akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tim opsnal Polres Situbondo berhasil menangkap Wawa di kediamannya.

Ia diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap korban Marsina (70), yang masih merupakan tetangganya sendiri.

Ironisnya, aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh seorang wanita paruh baya terhadap sesama warga lansia.

Berdasarkan hasil penyidikan, Wawa memukul korban menggunakan sebatang kayu sepanjang 50 sentimeter, kemudian mengambil kalung emas milik korban seberat 10 gram.

Barang bukti berupa kayu dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Wawa mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban yang sempat memarahinya terkait utang piutang.

Kini, dengan pelimpahan tahap dua telah dilakukan, proses hukum terhadap Wawa akan segera memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan Negeri Situbondo menyatakan siap untuk membawa perkara ini ke meja hijau dan memastikan keadilan bagi korban.




Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut