get app
inews
Aa Read Next : Tersangka Korupsi Rekonstruksi Jalan Kembalikan Uang Tunai Rp. 2,2 Miliar ke Kejari

Mantan Kepala Dinas BSBK  Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bondowoso Terkait Dugaan Korupsi DAK

Selasa, 16 Juli 2024 | 20:07 WIB
header img
Tersangka Mantan Kepala Dinas BSBK Saat Dibawa Menuju Tahanan

Bondowoso, INewsBondowoso -   Mantan Kepala Dinas BSBK  yang saat ini menjabat sebagai Kepala Diskoperindag Kabupaten Bondowoso ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar  2 Milliar Rupiah.

Usai ditetapkan tersangka, Kepala Dinas Eselon Dua tersebut langsung dijebloskan ke tahanan Lapas kelas II B Bondowoso.

Mantan kepala dinas BSBK tersebut yaitu Munandar. Ditetapkannya Munandar sebagai tersangka terkait dugaan korupsi  proyek rehabilitasi jalan Dusun Bata  Desa  Tegal Kati Kecamatan Sumberwringin   yang merugikan keuangan negara hingga  2 milliar lebih.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  reguler anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. Selain munandar ada Dua orang rekanan atau kontraktor yang juga ditetapkan tersangka masing - masing berinisial  E.S,   selaku rekanan penyedia barang atau jasa dan   R.M selaku pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, para tersangka  diduga melakukan persekongkolan jahat dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penetapan Tiga orang tersangka ini  setelah ditemukan Dua alat bukti berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut  setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan pemeriksaan  yang dilakukan pihak kejaksaan.

"Saat pelaksanaan proyek tersebut, diduga tersangka melakukan persekongkolan jahat, dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan proyek sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkap  Dzakiyul Fikri, SH,MH,  Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman hukuman minimal 2 Tahun penjara. 

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut