Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratapan dari Lereng Sanggar Bondowoso: Ibu Berpulang, Bayi Kembar Dea-Deo Mendamba Susu
Advertisement . Scroll to see content

Rekomendasi KASN Terbit, LSM FPM Ingatkan Bupati Bondowoso agar Tidak Terkena Sanksi BKN

Senin, 14 Agustus 2023 | 22:58 WIB
  • author Riski Amirul Ahmad
Rekomendasi KASN Terbit, LSM FPM Ingatkan Bupati Bondowoso agar Tidak Terkena Sanksi BKN
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin belum menentukan sikap terhadap rekomendasi KASN atas carut marut mutasi di Bondowoso. (Foto: ilustrasi)

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi untuk membatalkan dan mengembalikan beberapa pejabat yang dilantik dan dimutasi pada 15 Juni 2023 lalu ke posisi semula.

Dalam surat tersebut, KASN salah satunya merekomendasi agar Bupati mengembalikan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV yang ditemukan dugaan pelanggarannya.

Pelapor dugaan pelanggaran pelaksanaan mutasi mengingatkan Bupati Bondowoso untuk mematuhi keputusan KASN tersebut. Sehingga sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak keluar.

"Bupati Salwa hanya diberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak dilaksanakan konsekuensi logis akan mendapatkan sanksi dari BKN," kata Ketua LSM Forum Pedui Masyarakat (FPM), Sumitro.

Selain itu, Sumitro menganggap ketika Bupati Salwa Arifin mematuhi putusan dari rekomendasi yang dikeluarkan tersebut. Secara tidak langsung menyelamatkan marwah dan janji dalam kepemimpinannya untuk tidak akan ada jual beli jabatan.

"Ketika rekomendasi itu dilakukan, maka bupati secara otomatis membantah anggapan terjadinya dugaan jual beli jabatan di Bondowoso," imbuhnya.

Editor: Riski Amirul Ahmad

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut