BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi untuk membatalkan dan mengembalikan beberapa pejabat yang dilantik dan dimutasi pada 15 Juni 2023 lalu ke posisi semula.
Dalam surat tersebut, KASN salah satunya merekomendasi agar Bupati mengembalikan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV yang ditemukan dugaan pelanggarannya.
Pelapor dugaan pelanggaran pelaksanaan mutasi mengingatkan Bupati Bondowoso untuk mematuhi keputusan KASN tersebut. Sehingga sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak keluar.
"Bupati Salwa hanya diberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak dilaksanakan konsekuensi logis akan mendapatkan sanksi dari BKN," kata Ketua LSM Forum Pedui Masyarakat (FPM), Sumitro.
Selain itu, Sumitro menganggap ketika Bupati Salwa Arifin mematuhi putusan dari rekomendasi yang dikeluarkan tersebut. Secara tidak langsung menyelamatkan marwah dan janji dalam kepemimpinannya untuk tidak akan ada jual beli jabatan.
"Ketika rekomendasi itu dilakukan, maka bupati secara otomatis membantah anggapan terjadinya dugaan jual beli jabatan di Bondowoso," imbuhnya.
Kedepan, Sumitro akan menunggu langkah yang akan diambil oleh Bupati Bondowoso untuk bersikap. Setidaknya Bupati Salwa bisa berfikir dan mengambil keputusan dengan bijaksana.
"Bupati ini masa jabatannya tinggal sekitar 1 bulan saja. Jadi langkah kami kedepan tinggal melihat apa yang akan dilakukan bupati," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, KASN sempat melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dan dimutasi pada pelantikan 15 Juni 2023. Hasilnya, muncul dugaan pelanggaran dalam pelaksaan mutasi tersebut.
Tercatat, pelapor berkirim surat pada 20 Juni 2023 dengan beberapa poin. Salah satunya terjadi dugaan pemalsuan dalam surat permohonan rekomendasi terhadap KASN untuk JPT Pratama atau eselon II.
Dalam surat tersebut, terlihat ada tanda tangan Bupati Bondowoso, Salwa Arifin. Namun sejumlah pihak yang terlibat justru menilai bahwa surat tersebut diduga palsu.
Editor : Riski Amirul Ahmad