Dimana Tim Pansel Pemindahan dan atau Pemutasian JPT Pratama membenarkan telah melakukan uji kompetensi terhadap JPT Pratama sebanyak 3 kali.
Pada Tahap I dengan nomor surat, X.821.2/8/PANSEL/BWS/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 terhadap 13 pejabat eselon II.
Kemudian pada tahap II dengan nomor surat, X.821.2/14/PANSEL/BWS/X/2022 tanggal 16 Oktober 2022 terhadap 6 pejabat eselon II.
Selanjutnya pada tahp III dengan nomor surat, 821.2/8/PANSEL/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 terhadap 8 Pejabat eselon II.
Berdasarkan ketiga surat yang memang dibenarkan oleh Tim Pansel tersebut muncul beberapa perbedaan hasil rekomendasi Tim Pansel dengan surat yang dilayangkan pada 28 April 2023 untuk mendapatkan rekomendasi.
“Coba dicek lagi dari ketiga surat yang asli dengan surat terakhir ada beberapa nama yang dirubah kesesuaian kompetensinya,” kata salah seorang Tim pansel yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan.
Editor : Riski Amirul Ahmad