get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarian Blue Fire Sambut Kedatangan Kapolres Bondowoso Baru AKBP. Harto Agung Cahyono

Carut Marut Mutasi Eselon II di Bondowoso Muncul Dugaan Pemalsuan Surat Permohonan Rekomendasi KASN

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 09:42 WIB
header img
Ilustrasi dugaan pemalsuan dokumen dalam permohonan rekomendasi KASN terhadap mutasi eselon II di Bondowoso. (Foto: Dok publik)

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id – Mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon II di Kabupaten Bondowoso pada 15 Juni 2023 diwarnai dugaan pemalsuan sejumlah dokumen. Salah satunya yakni surat yang dilayangkan untuk mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat tersebut tertanggal 28 April 2023 dengan nomor 821.2/483/430.10.1/2023. Dimana isinya merupakan permohonan rekomendasi persetujuan untuk melaksanakan pelantikan terhadap 8 pejabat eselon II.

Surat ini tertulis sebagai tindak lanjut dari laporan Tim Pansel Tahap I tanggal 22 Juni 2022, Tahap II tanggal 16 Oktober 2022 serta Tahap III tanggal 17 Maret 2023.

Dalam surat tersebut juga tertulis daftar nama pejabat eselon II sebanyak 27 orang dengan keterangan tetap dalam jabatan semula dan mutasi jabatan.

Salah satu orang yang masuk dalam Tim Pansel menyebutkan, dugaan pemalsuan surat permohonan itu terjadi pada beberapa bagian hasil rekomendasi Tim Pansel yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

Dimana Tim Pansel Pemindahan dan atau Pemutasian JPT Pratama membenarkan telah melakukan uji kompetensi terhadap JPT Pratama sebanyak 3 kali.

Pada Tahap I dengan nomor surat, X.821.2/8/PANSEL/BWS/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 terhadap 13 pejabat eselon II.

Kemudian pada tahap II dengan nomor surat, X.821.2/14/PANSEL/BWS/X/2022 tanggal 16 Oktober 2022 terhadap 6 pejabat eselon II.

Selanjutnya pada tahp III dengan nomor surat, 821.2/8/PANSEL/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 terhadap 8 Pejabat eselon II.

Berdasarkan ketiga surat yang memang dibenarkan oleh Tim Pansel tersebut muncul beberapa perbedaan hasil rekomendasi Tim Pansel dengan surat yang dilayangkan pada 28 April 2023 untuk mendapatkan rekomendasi.

“Coba dicek lagi dari ketiga surat yang asli dengan surat terakhir ada beberapa nama yang dirubah kesesuaian kompetensinya,” kata salah seorang Tim pansel yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan.

Menurut sumber terpercaya tersebut, pihaknya merasa heran mengingat dalam lampiran surat tertanggal 28 April 2023 itu ada tanda tangan Tim Pansel tertanggal 27 Maret 2023.

“17 Maret 2023 itu kami memang tanda tangan tapi pada berita acara rapat pansel terhadap 8 pejabat eselon II bukan 27 orang sebagaimana lampiran pada surat itu,” imbuhnya.

Selain itu, Tim Pasel dalam klarifikasi yang dilakukan oleh KASN mengaku telah menjelaskan semuanya. Sehingga pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi yang akan diputuskan untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Kami sudah jelaskan tinggal menunggu apa rekomendasinya baru nanti kami bisa bersikap,” tukasnya.

Menanggapi dugaan pemalsuan surat yang melahirkan rekomendasi tersebut, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I, John Ferianto saat dihubungi via ponselnya menandakan tidak aktif.

Selain itu, salah satu Tim Auditor yang turun ke Bondowoso untuk melakukan klarifikasi atas carut marutnya mutasi saat dihubungi juga tidak ada respon.

Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran prosedur mutasi pada 15 Juni 2023 terhadap sejumlah pejabat eselon IV, III dan II itu saat ini tengah ditangani oleh pihak Inspektorat Jatim dan KASN.

Sementara dalam dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan langsung oleh salah satu ASN di Bondowoso saat ini tengah masuk tahap pemeriksaan saksi di Polres Bondowoso.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut