get app
inews
Aa Text
Read Next : Antusiasme Pemohon SIM Naik  Pasca Perubahan Lintasan Ujian

Bantah Tuduhan KDRT Lesti Kejora, Kuasa Hukum Rizky Billar Berencana Minta Perlindungan

Senin, 10 Oktober 2022 | 18:45 WIB
header img
Kuasa hukum Rizky Billar sebut kasus KDRT Lesti Kejora terlalu dipaksakan.

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Mangkir dari panggilan pertama tim penyidik, Rizky Billar diwakilkan kuasa hukumnya membantah adanya tuduhan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora pada (28/9).

Dalam siaran pers, Adek menegaskan apabila Rizky Billar membantah tuduhan KDRT sebagaimana yang dilaporkan Lesti Kejora.

Tak hanya itu, Adek Erfil juga menyebut jika Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan terlalu gegabah lantaran membuat pernyataan tentang Rizky Billar sebelum memeriksanya terlebih dahulu.

Merasa kasus hukumnya klientnya terlalu dipaksa dan di luar jalur hukum yang berlaku, Adek Erfil Manurung ungkap bakal meminta perlindungan terhadap Polri hingga Presiden jika diperlukan untuk melindungi Rizky Billar.

"Karena ini sudah besar masalahnya dan saya lihat ini seperti dipaksakan, saya akan minta perlindungan hukum kepada Kapolri juga kepada Presiden," kata Adek sebagaimana dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment pada Senin, (10/10/2022).

Lebih lanjut lagi, Adek mengaku khawatir dengan kasus klientnya tersebut.

"Saya khawatir kasus ini akan dipaksakan, harusnya dikonfrontir dulu dan seharusnya juga Kabid Humas Polda Metro Jaya tidak gegabah langsung membuat statement pada klien saya," ujarnya.

Kasus yang ditanganinya sudah sampai ke tahap penyidikan, Adek Erfil lantas mempertanyakan bukti yang menyebut jika Rizky Billar sering melakukan KDRT pada Lesti Kejora sebagaimana yang tuduhkan ibunda Leslar Al-fatih.

Menurutnya, pernyataan tersebut dibuat karena sengaja ingin membuat nama baik Rizky Billar rusak dan jatuh.

"Mana buktinya? Buktinya mana? Kan harus dibuktikan. Kalau ngomong aja sengaja supaya klien saya, semakin lama semakin hancur. Supaya masyarakat percaya bahwa ini benar," lanjut Adek. 

Kuasa hukum Rizky Billar itu lantas menyinggung soal percekcokan yang menurutnya adalah hal biasa dalam sebuah rumah tangga.

"Semua kita manusia pasti ada percekcokan, pasti ada pertengkaran. Yang namanya KDRT itu seperti apa?," tutup Adek Erfil Manurung.

Ssbagaimana diketahui sebelumnya, Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya pada Rabu, 28 September 2022 lalu pukul 22.27 WIB.

Laporan Lesti Kejora tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA dan telah sampai pada tahap penyidikan dengan ancaman Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut