BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Itu artinya, setiap umat muslim wajib hukumnya menunaikan ibadah tersebut. Selain itu, shalat juga merupakan tiang agama.
Kewajiban atas shalat ini tentu mengikat siapa saja, seluruh umat Islam di penjuru dunia, baik dalam kondisi sehat, sakit, mukim, maupun bepergian. Oleh karena itu, terdapat istilah ruqshoh atau keringanan pada beberapa case tertentu.
Pada orang sakit misalnya, rukun shalat yang tadinya harus berdiri kini boleh diganti duduk, atau bahkan tidur jika memang tidak mampu untuk berdiri. Pun bagi orang yang bepergian jauh dalam kendaraan umum, mereka boleh melaksanakan shalat dengan duduk tanpa pusing arah kiblat(sesuai arah jalannya kendaraan umum tersebut).
Namun, sedikit pengecualian bagi para musafir atau orang yang bepergian. Rukun shalat tetap harus diupayakan dengan maksimal.
Misalnya dia ingin pergi ke luar kota dengan bus maupun kereta yang tidak mungkin berhenti sembarangan. Dia boleh shalat di atas kendaraan, namun apabila memungkinkan untuk menggabung dua waktu shalat agar sempurna, maka itu lebih dianjurkan.
Tata Cara Shalat bagi Musafir
Mungkin agak sedikit membingungkan tentang penggabungan shalat di atas. Jadi, simak ulasan berikut ini, ya.
Editor : Taufik Hidayat