BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Shalat merupakan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Itu artinya, setiap umat muslim wajib hukumnya menunaikan ibadah tersebut. Selain itu, shalat juga merupakan tiang agama.
Kewajiban atas shalat ini tentu mengikat siapa saja, seluruh umat Islam di penjuru dunia, baik dalam kondisi sehat, sakit, mukim, maupun bepergian. Oleh karena itu, terdapat istilah ruqshoh atau keringanan pada beberapa case tertentu.
Pada orang sakit misalnya, rukun shalat yang tadinya harus berdiri kini boleh diganti duduk, atau bahkan tidur jika memang tidak mampu untuk berdiri. Pun bagi orang yang bepergian jauh dalam kendaraan umum, mereka boleh melaksanakan shalat dengan duduk tanpa pusing arah kiblat(sesuai arah jalannya kendaraan umum tersebut).
Namun, sedikit pengecualian bagi para musafir atau orang yang bepergian. Rukun shalat tetap harus diupayakan dengan maksimal.
Misalnya dia ingin pergi ke luar kota dengan bus maupun kereta yang tidak mungkin berhenti sembarangan. Dia boleh shalat di atas kendaraan, namun apabila memungkinkan untuk menggabung dua waktu shalat agar sempurna, maka itu lebih dianjurkan.
Tata Cara Shalat bagi Musafir
Mungkin agak sedikit membingungkan tentang penggabungan shalat di atas. Jadi, simak ulasan berikut ini, ya.
Shalat bisa digabung, istilahnya adalah jama'. Tentu dengan syarat dan ketentuan tertentu, diantaranya:
1. Sudah memenuhi jarak minimal bepergian (2 marhalah= 80,64 Km)
2. Hanya bisa pada shalat tertentu saja,misalnya dhuhur dengan ashar dan magrib dengan isya. Subuh tidak termasuk shalat yang bisa dijamak
Nah, apabila kalian sudah memenuhi dua syarat di atas, maka kalian diperbolehkan menjamak sholat daripada shalat di atas kendaraan. Selain lebih sempurna secara rukun, juga lebih terjamin kebersihannya.
Berikutnya adalah pembagian dari sistem ruqshoh bernama jamak tersebut. Ada jamak taqdhim dan juga takhir. Jamak taqdhim adalah menggabungkan dua shalat pada waktu yang awal. Misal dhuhur dengan ashar dilaksanakan pada waktu dhuhur.
Nah, selain jamak takhir dan taqdhim, rupanya ada ruqshoh lain, yaitu jamak qoshor alias menggabungkan dua waktu shalat dan memotong jumlah rakaat. Bagaimana maksudnya, simak ulasannya berikut.
Kita sudah paham konsep jamak taqdhim dan takhir, selanjutnya adalah jamak qoshor. Prinsipnya sama, keduanya adalah penggabungan dua waktu shalat, namun dengan rakaat lebih pendek, yaitu:
1. Dhuhur menjadi dua rakaat
2. Ashar menjadi dua rakaat
3. Magrib tetap tiga rakaat
4. Isya menjadi dua rakaat
Niat Shalat Jamak dan Jamak Qoshor
Setelah memahami pembahasan tentang jamak shalat, selanjutnya kita akan beralih pada niat shalat jamak tersebut.
Niat shalat jamak dhuhur dan ashar di waktu dhuhur:
Lafal latin: “Ushalli fardhazh Zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’am ma’al Ashri adaan lillaahi ta’aala”
Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan ashar, fardhu karena Allah Ta’ala“.
Niat shalat jamak ashar dan dhuhur di waktu dhuhur
Lafal latin: “Ushalli fardhazh Ashri arba’a raka’atin majmuu’an ma’al dzuhri ada’an lillahi ta’ala“.
Artinya: “Aku berniat shalat ashar empat rakaat dijama’ dengan Dhuhur, fardhu karena Allah Ta’ala“.
Niat di atas sifatnya kondisional, maksudnya, jika shalat maghrib, maka lafadz dhuhur dan ashar dapat diganti maghrib, begitupun dengan isya.
Lantas, bagaimana dengan niat qashar? Nah, berikut ini niat shalat jamak qashar:
Lafal latin: “Usholli fardhol dhuhri rok’ataini qoshron lillaahi ta’aala”.
Artinya: “Aku niat shalat fardhu dzuhur 2 rakaat qashar karena lillaahi ta’aalaa”.
Sama seperti sebelumnya, kalian bisa mengganti lafadz dhuhur dengan shalat lain sesuai waktunya.
Demikian ulasan tentang tata cara jamak shalat. Semoga bermanfaat!
Editor : Taufik Hidayat