Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG Memanas
Advertisement . Scroll to see content

Ada yang Menggunung di Kejagung, Tumpukan Berkas Pembunuh Brigadir J, Kapuspenkum Bilang Begini

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:42 WIB
  • author Ahmad Wijaya
Ada yang Menggunung di Kejagung, Tumpukan Berkas Pembunuh Brigadir J, Kapuspenkum Bilang Begini
Ada yang Menggunung di Kejagung, Tumpukan Berkas Pembunuh Brigadir J, Kapuspenkum Bilang Begini

Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

“Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Kejagung butuh waktu belasan hari untuk meneliti berkas 4 tersangka tersebut.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” bebernya.

Ketut menjelaskan, selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Editor: Taufik Hidayat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut