Poengky juga menegaskan, pihaknya dapat merekomendasikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana ditindak sesuai aturan.
“Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut,” tegas Pongky.
Dilain pihak, Menkopolhukam, Mahfud MD mengakui dalam penyelidikan awal kasus Brigadir J mengalami sejumlah hambatan. Dimana hambatan ini berasal dari kelompok Sambo sendiri.
"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dipungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri didalamnya,” kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/8/2022).
“Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," lanjutnya
Kerajaan yang dimaksud Mahfud MD itu bisa diketagerikan menjadi tiga bagian. Dimana pertama yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.
“Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan disitu," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, selain Irjen Ferdy Sambo, Timsus Polri telah menetapkan tersangka lain yakni, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Editor : Taufik Hidayat