get app
inews
Aa Text
Read Next : Putri Candrawathi Tampil Modis Pakai Make Up saat Persidangan, Rambut dan Body Tubuhnya Jadi Sorotan

Kompolnas Desak Ferdy Sambo Dipecat, Mahfud MD Sebut Ada Kelompok Sang Jendral di Polri

Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:40 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri saat menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Dok Polri)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Ancaman pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo dari Polri tampaknya tidak terhindarkan.

Pemecatan tersebut buntut dari kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dianggap sebagai pembuat rencana dan berkeinginan untuk membunuh pria yang menjadi ajudannya tersebut.

Saat ini, Ferdy Sambo sendiri telah telah ditetapkam tersangka dan pasal yang disangkakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan seumur hidup.

Polri pun diminta segera menggelar sidang kode etik profesi, permintaan itu datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mendesak agar Polri segera memecat Ferdy Sambo dari keanggotaannya.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” jelas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut