JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Ancaman pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo dari Polri tampaknya tidak terhindarkan.
Pemecatan tersebut buntut dari kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dianggap sebagai pembuat rencana dan berkeinginan untuk membunuh pria yang menjadi ajudannya tersebut.
Saat ini, Ferdy Sambo sendiri telah telah ditetapkam tersangka dan pasal yang disangkakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan seumur hidup.
Polri pun diminta segera menggelar sidang kode etik profesi, permintaan itu datang dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mendesak agar Polri segera memecat Ferdy Sambo dari keanggotaannya.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat,” jelas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Editor : Taufik Hidayat