JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Desas-desus adanya dugaan aliran dana yang tidak wajar dari rekening Irjen Ferdy Sambo akhirnya mendapat respon.
Dimana sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Brigadir J meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa aliran dana di rekening tersangka utama Ferdy Sambo.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengaku tidak bisa serta merta melakukan pemeriksaan terhadap rekening Irjen Ferdy Sambo berdasarkan pernyataan saja.
Ivan memastikan, PPATK akan mengusut tuntas bila Kamaruddin Simanjuntak tidak hanya berkoar di media.
Melainkan informasi itu dilengkapi dengan data serta dokumen pendukung lainnya yang bisa PPATK gunakan.
Ivan mencontohkan banyak kasus dari masyarakat yang tidak hanya berdasarkan asumsi bisa terungkap jelas.
“Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," Kata Ivan dikutip dari laman PMJ News Rabu (17/8/2022).
Dijelaskan Ivan, PPATK akan melakukan sebuah pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Dimana aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, polri telah menetapkan 4 tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu, Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo sebagai dalang utama pembunuhan.
Dari sini, Kamaruddin meminta agar seluruh ajudan Irjen Ferdy Sambo dilakukan pemeriksaan tidak hanya persoalan Brigadir J saja, melainkan adanya dugaan aliran dana yang tidak beres.
"Periksa semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, PPATK lah yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu mengalir," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).
Kamaruddin juga menyinggung seseorang yang disebutnya tidak mau bicara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Termasuk rek di B** yang atas nama tidak bicara itu," Sambungnya.
Editor : Taufik Hidayat