Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Bisa Dijerat Pidana, Mahfud MD Bilang Begini
Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:55 WIB
JAKARTA, iNewsBondowoso.id – Empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Dimana Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai otak pembunuhan dari tragedi, Jumat 8 Juli tersebut.
Sementara Bharada E adalah pelaku yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Sedangkan dua lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma’ruf juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menyaksikan kejadian itu.
Adapun istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi statusnya hingga saat ini masih belum ditentukan.
Dimana Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Editor : Taufik Hidayat