Dari hasil penyelidikan, ternyata laporan tersebut tidak terbukti. Sehingga polisi menghentikan penyidikan tersebut sejak, Jumat 12 Agustus kemarin.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak justru menilai Putri Candrawathi sangat berpeluang untuk dijadikan tersangka.
Alasan pertama, adanya dugaan menyebarkan informasi atau berita palsu sebagaimana tertuang dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE.
Selanjutnya, dugaan melakukan kejahatan dengan membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP.
Kemudian, dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 Jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 88 KUHP.
Editor : Taufik Hidayat