Ivan mencontohkan banyak kasus dari masyarakat yang tidak hanya berdasarkan asumsi bisa terungkap jelas.
“Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," Kata Ivan dikutip dari laman PMJ News Rabu (17/8/2022).
Dijelaskan Ivan, PPATK akan melakukan sebuah pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. Dimana aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, polri telah menetapkan 4 tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu, Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo sebagai dalang utama pembunuhan.
Editor : Taufik Hidayat