Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati.
Saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.
Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM yang bukan dari kalangan kepolisian.
Editor : Taufik Hidayat